Transkerja.com - 06/11/2014 Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS), kembali menggelar aksi unjuk rasa, Aliansi Buruh Subang yang terdiri dari FSPMI, KASBI, SPMKB, FSP/LEM dan SPG menuntut dewan pegupahan dan Bupati Subang untuk menetapkan UMK tahun 2015 sebesar Rp 2.475.487.
Para buruh tersebut menolak rencana pemerintah menaikkan UMK yang hanya sebesar Rp.1750.000 dan meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2.475.487.
Para Aliansi Buruh Subang menggelar Aksi unjuk rasa yang berlangsung secara tertib di depan UPTD LK UKM SUBANG berlangsung selama beberapa jam kemudian di lanjut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Koordinator ABS, Saputra mengatakan, tuntutan UMK sebesar Rp 2.475.487 itu sudah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar yaitu Pasar Sukamandi, Cipendeuy dan Kasomalang.
Menurutnya, survey KHL itu mengacu pada UU No 13 tahun 2013 yang menetapkan nominal KHL sebesar Rp 2.346.434. “Kalau dihitung sama inflansi, maka UMK hasil survey kami sebesar Rp 2.475.487, diluar survey yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten,” kata Saputra.
Namun sangat disayangkan untuk aksi unjuk rasa kali ini antara perwakilan Aliansi Buruh Subang dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum ada kesepakatan mengenai tuntutan UMK 2015, dan dikabarkan besok para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa kembali.
Para buruh tersebut menolak rencana pemerintah menaikkan UMK yang hanya sebesar Rp.1750.000 dan meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2.475.487.
Para Aliansi Buruh Subang menggelar Aksi unjuk rasa yang berlangsung secara tertib di depan UPTD LK UKM SUBANG berlangsung selama beberapa jam kemudian di lanjut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Koordinator ABS, Saputra mengatakan, tuntutan UMK sebesar Rp 2.475.487 itu sudah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar yaitu Pasar Sukamandi, Cipendeuy dan Kasomalang.
Menurutnya, survey KHL itu mengacu pada UU No 13 tahun 2013 yang menetapkan nominal KHL sebesar Rp 2.346.434. “Kalau dihitung sama inflansi, maka UMK hasil survey kami sebesar Rp 2.475.487, diluar survey yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten,” kata Saputra.
Namun sangat disayangkan untuk aksi unjuk rasa kali ini antara perwakilan Aliansi Buruh Subang dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum ada kesepakatan mengenai tuntutan UMK 2015, dan dikabarkan besok para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa kembali.