Daftar UMK Dan Kota Tahun 2015 Provinsi Jawa Barat

Daftar UMK atau Upah minimum Kabupaten dan kota tahun 2015 di Provinsi Jawa Barat
Daftar Upah Minimum Kabupaten dan kota tahun 2015 Provinsi Jawa Barat
Assalamu alaikum Wr. Wb. kawan - kawan transkerja. com pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi tentang UMK/upah minimum kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. saya ucapkan banyak - banyak terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk membaca artikel ini.

Untuk kawan - kawan pekerja di Provinsi Jawa Barat  tentunya kita tau di bulan november 2014 beberapa kali kita melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah layak dan menolak upah murah di depan gedung bupati di masing - masing kabupaten yang ada di jawa barat, dan berkat hasil kerja keras para aliansi buruh yang terbagung dengan serikat pekerja, akrirnya kita mendapatkan hasil keputusan UMK 2015 di tiap kabupaten/kota di provinsi jawa barat. 

dari hasil informasi yang admin dapatkan dari berbagai sumber yang di dapat dari sosial media dan yang di dapat dari short message service (SMS) dari beberapa teman admin di berbagai daerah di jawa barat.
Berikut ini adalah rincian Daftar Nilai UMK 2015 Untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat 

1. Kabupaten Garut  Rp. 1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik  Rp. 1.450.000,-

4. Kabupaten Ciamis Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar Rp. 1.168.000,-
6 Kabupaten Pangandaran Rp. 1.165.000,-
7 Kabupaten Majalengka Rp. 1.245.000,-
8 Kota Cirebon Rp.1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon Rp. 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu Rp. 1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan Rp.1.206.000,-.
12. Kota Bandung Rp. Rp. 2.310.000,-
13 Kabupaten Bandung Rp. 2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang Rp. 2.001.195,-
16. Kota Cimahi Rp. 2.001.200,-
17. Kota Depok Rp.2.705.000,-

18. Kabupaten Bogor Rp. 2.590.000,-
19. Kota Bogor  Rp. 2.658.155,-
20 Kabupaten Sukabumi Rp. 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi Rp 1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur Rp. 1.600.000,-
23 Kota Bekasi  Rp. 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi Rp. 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang Rp. 2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta Rp. 2.600.000,-
27. Kabupaten Subang Rp. 1.900.000,


Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi jawa barat yang mendapatkan nilai kenaikan UMK tertinggi dari hasil persentase UMK 2014 dan UMK 2015 adalah Kabupaten Majalengka mencapai 24.50% dan disusul oleh Sukabumi, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Subang, dan Kuningan

Daftar UMK 2015 Provinsi Jawa Barat
persentase kenaikan upah minimum kabupaten dan kota provinsi jawa barat tahun 2015
Demikian lah informasi daftar Daftar UMK dan Kota tahun 2015 di Provinsi Jawa Barat, semoga dapat bermanfaat dan dapat memicu samangat kawan kawan transkerja dalam mencari pekerjaan .(figlio)