Daftar Lengkap UMK Tahun 2015 di 35 Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Tengah
Transkerja. com - setelah menjelaskan tentang besaran umk/kota di provinsi jawa barat untuk tahun 2015 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, sekarang admin akan menginformasikan Keputusan UMK untuk wilayah provinsi jawa tengah dan jika kawan kawan juga ingin melihat UMK di provinsi jawa barat silakan kinjungi Daftar UMK Dan Kota Tahun 2015 Provinsi Jawa Barat
Back to topik transkerja. com Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH, pada hari Kamis 20 November 2014 telah menetapkan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Keputusan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur jawa tengah Nomor 560/85 Tahun 2014.
H Ganjar Pranowo SH sebagai Gubernur Jawa Tengah memaparkan, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik.di 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen Standar Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) dan rata-rata kenaikannya 14,96% (empat belas koma sembilan enam persen). nilai kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang yang pada tahun 2014 umk Kota Semarang berkisar Rp 1.423.500 dan untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.685.000 dan terendah di Kabupaten Cilacap (wilayah barat) dan Kabupaten Banyumas sebesar Rp Rp 1.100.000. daftar umk
UMK diputuskan setelah melalui dialog dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Berikut Daftar besaran nilai UMK atau upah minimum tiap kabupaten dan kota provinsi Jawa Tengah Tahun 2015:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Semoga bermanfaat bagi sahabat transkerja yang membutuhkan (figlio)
Transkerja. com - setelah menjelaskan tentang besaran umk/kota di provinsi jawa barat untuk tahun 2015 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, sekarang admin akan menginformasikan Keputusan UMK untuk wilayah provinsi jawa tengah dan jika kawan kawan juga ingin melihat UMK di provinsi jawa barat silakan kinjungi Daftar UMK Dan Kota Tahun 2015 Provinsi Jawa Barat
Back to topik transkerja. com Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH, pada hari Kamis 20 November 2014 telah menetapkan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Keputusan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur jawa tengah Nomor 560/85 Tahun 2014.
H Ganjar Pranowo SH sebagai Gubernur Jawa Tengah memaparkan, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik.di 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen Standar Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) dan rata-rata kenaikannya 14,96% (empat belas koma sembilan enam persen). nilai kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang yang pada tahun 2014 umk Kota Semarang berkisar Rp 1.423.500 dan untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.685.000 dan terendah di Kabupaten Cilacap (wilayah barat) dan Kabupaten Banyumas sebesar Rp Rp 1.100.000. daftar umk
UMK diputuskan setelah melalui dialog dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Berikut Daftar besaran nilai UMK atau upah minimum tiap kabupaten dan kota provinsi Jawa Tengah Tahun 2015:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Semoga bermanfaat bagi sahabat transkerja yang membutuhkan (figlio)